Rabu, 12 Februari 2020

Paspor WNA



 
Hy sobat Only Nefaa..

Ini adalah blog saya yang ke-3. Materi yang akan saya bahas di kesempatan kali ini adalah tentang Paspor WNA. Baiklah tanpa menunggu lebih lama lagi saya akan mulai membahas tentang Paspor WNA.

Paspor Warga Negara Asing (WNA) atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain

Apa saja syarat-syarat WNA dalam mengurus Paspor?
1.      Syarat Untuk WNA Dewasa
  • KTP yang masih berlaku 
  • Kartu Keluarga 
  • Akta Kelahiran 
  • Buku Nikah
  •  Surat Bukti Kewarganegaraan 
  • Surat Keterangan Ganti Nama (Jika ada)
      2.      Syarat Untuk WNA Anak
  • KTP yang masih berlaku (Jika ada) 
  • Kartu Keluarga 
  • Akta Kelahiran 
  • Buku Nikah(Jika ada) 
  • Surat Bukti Kewarganegaraan 
  • Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada)

Dimana Tempat Mengurus Paspor WNA? dan biaya mengurus Paspor WNA apakah Mahal? 
Tempat pengurusan paspor WNA biasa dilakukan di kedutaan besar yang ada di daerah tersebut jika ijin tinggal sudah habis WNA wajib ke keimigrasian suatu negara untuk memperpanjang masa tinggal di negara tersebut.
biaya ijin keimigrasian sudah diatur peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, biaya ijin keimigrasian adalah sebagai berikut:
Untuk biaya ijin tinggal warga negara asing adalah sebagai berikut :
1.      Ijin kunjungan dan perpanjangan izin kunjungan Rp 300.000,00
2.      Ijin tinggal terbatas non elektronik ( baru / perpanjangan )         
1)   Saat kedatangan           Rp.               450.000,00
2)   Masa berlaku 6 bulan    Rp.               450.000,00
3)   Masa berlaku 1 tahun   Rp.               800.000,00
4)   Masa berlaku 2 tahun   Rp.            1.400.000,00
5)   Jasa penggunaan teknologi sistim informasi keimigrasian  Rp. 55.000,00
6)   Exit re-entry permit (erp) Rp.             200.000,00
7)   Multiple exit re-entry permit (merp) untuk 6 bulan      Rp.               600.000,00
8)   Multiple exit re-entry permit (merp) untuk 1 tahun       Rp.           1.000.000,00
9)   Multiple exit re-entry permit (merp) untuk 2 tahun       Rp.           1.750.000,00

Warna passport masing - masing negara iyalah berbeda untuk aturan warna passport sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang warna passport setiap negara,namun dikarenakan passport merupakan identitas negara maka beberapa negara biasanya memilih warna karena faktor kondisi geografis, politik dan agama.
Namun menurut passportindex ada 4 warna passport diseluruh dunia yaitu warna merah, hijau, biru dan hitam

Nah teman-teman Only Nefaa.. sepertinya hanya ini yang dapat saya sampaikan pada blog kali ini. Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang membaca.

Sampai jumpa di blog selanjutnya…

Agen Travel "Asia Edutravel" dapat Mengurus Visa dan Paspor?




               
Hy sobat only nefaa..

Jumpa lagi di blog Only Nefaa.. Jadi, guys pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hasil observasi saya dan tim di salah satu agen travel yang ada di makassar, tentang bagaimana cara pengurusan visa dan paspor melalui agen travel. Agen travel yang saya dan tim pilih adalah “Asia Edutravel” 

Sebelum kita melangkah lebih jauh ke pembahasan sebelumnya saya akan memperkenalkan agen travel yang bernama “Asia Edutravel” ini. Asia Edutravel merupakan agen travel yang lebih banyak bergerak di bidang travel pendidikan. Walaupun begitu agen travel ini juga tetap menyediakan jasa travel biasa. Asia Edutravel sendiri berlokasi di Jl. Letjen Hertasning, Kassi-Kassi, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222.

Nahh.. kembali ke pembahasan, seperti yang tertera pada judul di blog ini "Apakah agen travel Asia Edutravel dapat mengurus Visa dan Paspor? Jawabannya adalah IYA. Asia Edutravel menyediakan jasa pembuatan Visa, Paspor dan juga perpanjangan Paspor. Untuk kelengkapan dokumennya sendiri pada pembuatan/perpanjangan paspor masih sama seperti pembuatan/perpanjangan paspor ditempat lain, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan juga Ijazah. Sedangakan untuk Visa sendiri dokumen yang di sediakan berbeda-beda sesuai dengan Negara tujuan. Saya ambil contoh Negara Rusia, dalam pembuatan visa Rusia dokumen yang diperlukan serta biaya yang dikeluarkan dapat di lihat disini!. Untuk biayanya dan lama waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan visa nya sendiri berbeda-beda tergantung dari Negara yang ingin dituju.

Asia Edutravel sendiri dapat membantu pengurusan Visa untuk seluruh Negara. Berdasarkan jawaban yang kami dapat dari Narasumber saat kami menanyakan Negara apa saja yang Asia Edutravel sediakan. 

Setelah itu kami kembali bertanya, Jenis visa apa saja yang dapat dibantu proses pembuatannya melalui Asia Edutravel? Narasumber menjawab, hanya ada 2 visa yang bisa dibantu pengurusannya saat ini, yaitu Visa Turis dan Visa Bisnis. 

Untuk hasil wawancara lebih jelasnya dapat kamu lihat di blog teman saya disini!

Berikut beberapa dokumentasi saat kami mengunjungi Asia Edutravel.




 

Informasi ini saya dapatkan saat melakukan observasi dan wawancara kepada salah satu staf di kantor Asia Edutravel. Jika teman-teman ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap teman-teman dapat ke kantor Asia Edutravel yang berlokasi di Jl. Letjen Hertasning, Kassi-kassi, Kec. Rappocini, Kota Makassar. Atau teman-teman bisa mengunjungi website resmi Asia Edutravel disini!.

Baiklah sobat Only Nefaa.. sepertinya hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca.

sampai jumpa di Blog selanjutnya guys.

Paspor WNA

  Hy sobat Only Nefaa.. Ini adalah blog saya yang ke-3. Materi yang akan saya bahas di kesempatan kali ini adalah tentang Paspor ...