Rabu, 12 Februari 2020

Paspor WNA



 
Hy sobat Only Nefaa..

Ini adalah blog saya yang ke-3. Materi yang akan saya bahas di kesempatan kali ini adalah tentang Paspor WNA. Baiklah tanpa menunggu lebih lama lagi saya akan mulai membahas tentang Paspor WNA.

Paspor Warga Negara Asing (WNA) atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain

Apa saja syarat-syarat WNA dalam mengurus Paspor?
1.      Syarat Untuk WNA Dewasa
  • KTP yang masih berlaku 
  • Kartu Keluarga 
  • Akta Kelahiran 
  • Buku Nikah
  •  Surat Bukti Kewarganegaraan 
  • Surat Keterangan Ganti Nama (Jika ada)
      2.      Syarat Untuk WNA Anak
  • KTP yang masih berlaku (Jika ada) 
  • Kartu Keluarga 
  • Akta Kelahiran 
  • Buku Nikah(Jika ada) 
  • Surat Bukti Kewarganegaraan 
  • Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada)

Dimana Tempat Mengurus Paspor WNA? dan biaya mengurus Paspor WNA apakah Mahal? 
Tempat pengurusan paspor WNA biasa dilakukan di kedutaan besar yang ada di daerah tersebut jika ijin tinggal sudah habis WNA wajib ke keimigrasian suatu negara untuk memperpanjang masa tinggal di negara tersebut.
biaya ijin keimigrasian sudah diatur peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, biaya ijin keimigrasian adalah sebagai berikut:
Untuk biaya ijin tinggal warga negara asing adalah sebagai berikut :
1.      Ijin kunjungan dan perpanjangan izin kunjungan Rp 300.000,00
2.      Ijin tinggal terbatas non elektronik ( baru / perpanjangan )         
1)   Saat kedatangan           Rp.               450.000,00
2)   Masa berlaku 6 bulan    Rp.               450.000,00
3)   Masa berlaku 1 tahun   Rp.               800.000,00
4)   Masa berlaku 2 tahun   Rp.            1.400.000,00
5)   Jasa penggunaan teknologi sistim informasi keimigrasian  Rp. 55.000,00
6)   Exit re-entry permit (erp) Rp.             200.000,00
7)   Multiple exit re-entry permit (merp) untuk 6 bulan      Rp.               600.000,00
8)   Multiple exit re-entry permit (merp) untuk 1 tahun       Rp.           1.000.000,00
9)   Multiple exit re-entry permit (merp) untuk 2 tahun       Rp.           1.750.000,00

Warna passport masing - masing negara iyalah berbeda untuk aturan warna passport sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang warna passport setiap negara,namun dikarenakan passport merupakan identitas negara maka beberapa negara biasanya memilih warna karena faktor kondisi geografis, politik dan agama.
Namun menurut passportindex ada 4 warna passport diseluruh dunia yaitu warna merah, hijau, biru dan hitam

Nah teman-teman Only Nefaa.. sepertinya hanya ini yang dapat saya sampaikan pada blog kali ini. Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang membaca.

Sampai jumpa di blog selanjutnya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paspor WNA

  Hy sobat Only Nefaa.. Ini adalah blog saya yang ke-3. Materi yang akan saya bahas di kesempatan kali ini adalah tentang Paspor ...