Ini adalah blog saya yang ke-3. Materi
yang akan saya bahas di kesempatan kali ini adalah tentang Paspor WNA. Baiklah tanpa menunggu
lebih lama lagi saya akan mulai membahas tentang Paspor WNA.
Paspor Warga Negara Asing (WNA) atau
Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak
24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di
Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain
Apa saja syarat-syarat WNA dalam
mengurus Paspor?
1. Syarat
Untuk WNA Dewasa
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah
- Surat Bukti Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Ganti Nama (Jika ada)
2. Syarat
Untuk WNA Anak
- KTP yang masih berlaku (Jika ada)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah(Jika ada)
- Surat Bukti Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada)
Dimana Tempat Mengurus Paspor WNA? dan biaya mengurus Paspor WNA apakah Mahal?
Tempat pengurusan paspor WNA biasa dilakukan di kedutaan besar yang ada di daerah tersebut jika ijin tinggal sudah habis WNA wajib ke keimigrasian suatu negara untuk memperpanjang masa tinggal di negara tersebut.
Tempat pengurusan paspor WNA biasa dilakukan di kedutaan besar yang ada di daerah tersebut jika ijin tinggal sudah habis WNA wajib ke keimigrasian suatu negara untuk memperpanjang masa tinggal di negara tersebut.
biaya ijin keimigrasian sudah diatur
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut,
biaya ijin keimigrasian adalah sebagai berikut:
Untuk biaya ijin tinggal warga negara
asing adalah sebagai berikut :
1. Ijin
kunjungan dan perpanjangan izin kunjungan
Rp 300.000,00
2. Ijin tinggal terbatas non elektronik (
baru / perpanjangan )
1)
Saat kedatangan Rp.
450.000,00
2)
Masa berlaku 6 bulan
Rp. 450.000,00
3)
Masa berlaku 1 tahun Rp.
800.000,00
4) Masa
berlaku 2 tahun Rp. 1.400.000,00
5) Jasa
penggunaan teknologi sistim informasi keimigrasian Rp.
55.000,00
6) Exit
re-entry permit (erp) Rp.
200.000,00
7) Multiple
exit re-entry permit (merp) untuk 6 bulan
Rp. 600.000,00
8) Multiple
exit re-entry permit (merp) untuk 1 tahun
Rp.
1.000.000,00
9) Multiple
exit re-entry permit (merp) untuk 2 tahun
Rp.
1.750.000,00
Warna passport masing - masing negara iyalah
berbeda untuk aturan warna passport sebenarnya tidak ada aturan khusus yang
mengatur tentang warna passport setiap negara,namun dikarenakan passport
merupakan identitas negara maka beberapa negara biasanya memilih warna karena
faktor kondisi geografis, politik dan agama.
Namun menurut passportindex ada 4 warna
passport diseluruh dunia yaitu warna merah, hijau, biru dan hitam
Nah teman-teman Only Nefaa.. sepertinya
hanya ini yang dapat saya sampaikan pada blog kali ini. Semoga bermanfaat bagi
teman-teman yang membaca.
Sampai jumpa di blog selanjutnya…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar